JAKARTA, Trending – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangkapan dan menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka.
Menanggapi langkah hukum ini, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah dan penyelenggara pemilu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi Gunawan kepada wartawan pada Senin (25/11). Pejabat yang akrab disapa BG itu menekankan bahwa secara teknis, proses hukum berada di bawah kewenangan KPK, sehingga perkembangan kasus ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Lembaga Antirasuah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Intinya kita harus menghormati langkah-langkah hukum yang diambil oleh penegakan hukum, dalam hal ini KPK. Mengenai proses hukum dan sebagainya, silakan tanya langsung ke sana,” ungkap BG.
Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa pihaknya berpegang pada aturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang (UU) Pilkada.
Meskipun Rohidin Mersyah terjerat kasus hukum sebagai peserta pilkada, tahapan pilkada akan tetap berjalan. Proses tersebut akan terus berlangsung meskipun yang bersangkutan terlibat dalam kasus hukum.
“Secara normatif, kami ingin menegaskan bahwa jika calon gubernur atau wakil yang terpilih ditetapkan sebagai tersangka pada saat pelantikan, mereka tetap akan dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur. Begitu pula jika mereka ditetapkan sebagai terdakwa pada saat pelantikan,” jelasnya.
Afifuddin menambahkan bahwa UU Pilkada mengatur bahwa hanya calon gubernur dan wakil gubernur terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dapat langsung diberhentikan saat pelantikan.
Status hukum tersebut, menurut Afifuddin, merupakan tanggung jawab penegak hukum, bukan KPU.***